MENGATASI GERAKAN SEPARATIS MELALUI OPERASI MILITER SELAIN PERANG (TINJAUAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM NASIONAL)

Separatisme, OMSP, Ham, Hukum Humaniter, Hukum nasional

  • Yuniarti Dwi Pratiwi

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang terbentuk dari keberagaman budaya dan bahasa yang tersebar dari Sabang hingga Merauke yang dikenal dengan “Bhinneka Tunggal Ika”. Namun, tidak sedikit segelintir atau sekelompok golongan masyarakat yang berupaya merongrong kesatuan dan kedaulatan Bangsa ini. Gerakan separatisme merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia dari satu sama lain. Gerakan ini muncul dikarenakan ketidakpuasan masyarakat atau segelintir orangterhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan rasa keadilan.Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh setiap Negara guna menanggulangi gerakan-gerakan separatisme.Namun tidak sedikit pula OMSP yang dilakukan oleh pihak militer selalu menimbulkan sebuah polemik dan amino di tengah-tengah masyarakat yaitu berupa pelanggaran HAM. Atas dasar inilah, tulisan ini bermaksud untuk mengupas persoalan tugas OMSP di Indonesia yang akan ditinjau berdasarkan konsep Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Nasional.

Published
2017-12-22