PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ILLEGAL FISHING KORPORASI DALAM CITA-CITA INDONESIA POROS MARITIM DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.54755/defendonesia.v1i2.46Abstract
Permasalahan illegal fishing atau lebih dikenal dengan istilah illegal, unreported, and unregulated Fishing (IUU-Fishing) merupakan permasalahan yang telah lama mengakar di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wlayah laut yang mencapai 2/3 dari seluruh wilayahnya dengan hasil laut yang cukup potensial. Potensi dari laut Indonesia juga didominasi oleh hasil ikannya, dengan lebih dari 45% spesies ikan di dunia berada di Indonesia. Beberapa alasan tersebut dapat dijadikan alasan kuat kenapa Indonesia menjadi salah satu wilayah yang sering mengalami illegal fishing. Kasus yang terjadi juga dapat dikatakan merupakan dampak kurang efektifnya penegakan hukum illegal fishing terutama untuk pihak korporasi. Di era pemerintahan Jokowi Indonesia mulai mencoba serius dalam pemberantasan tindak pidana illegal fishing. Hal ini sejalan dengan cita-cita Indonesia yakni mewujudkan visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia. Meskipun demikian, apakah pemberantasan illegal fishing dalam era Presiden Jokowi menyentuh korporasi sebagai pelaku kejahatan?