TANTANGAN ALKI UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA INDONESIA POROS MARITIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM

  • Yuniarti Dwi Pratiwi

Abstract

Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia
menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudra luas hingga ke pesisir
Madagaskar di Afrika bagian selatan. Hal tersebut membuktikan bahwa nenek moyang bangsa
Indonesia telah memiliki jiwa bahari dalam membangun hubungan dengan bangsa lain. Berangkat
atas dasar inilah, pemerintahan lima tahun Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mengusung visi
yang menjadikan Indonesia sebagai “poros maritim” sebagai dasar investasi guna mengembalikan
kejayaan masa lampau Indonesia di dunia maritim. Mewujudkan cita-cita sebagai negara maritim
bukan berarti tanpa hambatan. Hal ini mengingat sejak meratifikasi United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan sejak berlakunya Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),
mau tidak mau menjadikan perairan Indonesia “terbuka” bagi kapal-kapal asing atau negara asing
untuk melaksanakan hak lintas mereka di perairan Indonesia. Posisi ini juga memberikan
permasalahan kompleks baik masalah yang berkaitan dengan ekonomi, hukum, keamanan, dan
pertahanan negara. Begitu banyaknya pekerjaan rumah untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai
poros maritim, oleh karena itu dibutuhkannya instrumen hukum yang bersinergi.

Published
2016-12-23