MEMAHAMI KEDUDUKAN ARSIP SEBAGAI INSTRUMEN PERTAHANAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.54755/defendonesia.v4i1.78Abstract
Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini, peran arsip sebagai alat bukti yang sah, bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta pertahanan negara masih belum dipahami dengan baik. Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak sekali pulau, di satu sisi menjadi modal bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia, namun disisi lain, juga dapat menimbulkan ancaman bagi kedaulatan negara dan keutuhan NKRI. Kita mengenal sistem pertahanan negara yaitu bersifat semesta. Tugas menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI sejatinya merupakan hak sekaligus kewajiban seluruh komponen bangsa dan seluruh lapisan masyarakat, serta meliputi seluruh aspek termasuk dalam bidang kearsipan. Permasalahan yang ingin dijawab dalam kajian ini adalah (1) Bagaimana menyadarkan seluruh aspek bangsa akan pentingnya arsip? (2) Bagaimana mengelola arsip untuk kepentingan pertahanan negara? (3) Usaha apa yang bisa dilakukan untuk melestarikan arsip?. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis dengan membandingkan antara konsep dan teori yang bersumber pada studi kepustakaan, seperti peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, media massa, dan sebagainya untuk dianalisis secara mendalam. Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa arsip memiliki kedudukan sebagai instrumen pertahanan negara, maka dari itu diperlukan penanganan, pemberdayaan serta penanaman sejak dini akan pentingnya arsip.