STRATEGI PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN: STUDI KASUS KOREA SELATAN
akuisisi, teknologi, industri, pertahanan
DOI:
https://doi.org/10.54755/defendonesia.v3i1.65Abstract
Abstrak: Permasalahan utama Indonesia dalam penguasaan teknologi dan industri pertahanan terletak pada lemahnya regulasi sistem akusisi pertahanan yang mengakomodir proses penyerapan teknologinya. Rendahnya kualifikasi dan keahlian peneliti dan perekayasa turut memperparah lambatnya penyerapan teknologi. Selama kedua permasalahan mendasar tersebut tidak diselesaikan, maka perkembangan teknologi dan industri pertahanan tidak akan membaik secara signifikan. Untuk itu diperlukan solusi yang fokus untuk langsung mengatasi kedua permasalahan tersebut. Dengan pendekatan studi kasus terhadap perkembangan teknologi dan industri pertahanan Korea Selatan yang hanya dalam waktu tiga dekade terakhir telah mampu menyamai perkembangan negara maju selama satu abad, karya tulis ini menyarankan tiga strategi untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang ini. Pertama adalah reformasi sistem dan prosedur akusisi pertahanan melalui pelaksana tunggal langsung di bawah Menteri Pertahanan. Reformasi tersebut secara organisasi diformalkan dalam Lembaga Akusisi Pertahanan yang membawahi Badan Litbang Teknologi Pertahanan dan Badan Penjamin Mutu Teknologi Pertahanan. Integrasi institusi litbang pertahanan di Kemhan dan seluruh litbang angkatan ke dalam Badan Litbang dan Badan Penjamin Mutu Teknologi Pertahanan adalah strategi kedua yang ditujukan untuk optimalisasi penyerapan teknologi serta menghasilkan produk litbang yang berkualitas dan sinergis. Strategi terakhir adalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia Lembaga Akuisisi Pertahanan melalui proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel; Penempatan personel yang sesuai kualifikasi dan keahlian yang dibutuhkan; Sistem dan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif; Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; Penjaminan pakta integritas setiap personel yang terlibat; Serta pengawasan berbasis ombudsman. Kerjasama litbang dengan institusi litbang pertahanan di luar Kemhan dan TNI serta perguruan tinggi atau alih status personel dari lembaga tersebut ke dalam Lembaga Akuisisi Pertahanan dapat menjadi solusi taktis peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Tiga strategi tersebut diyakini mampu mempercepat penguasaan teknologi dan industri pertahanan di Indonesia dan mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap alutsista impor.