SANTRI DAN PENGUATAN PRAKTEK BELA NEGARA: STUDI KASUS PONPES SPMAA
DOI:
https://doi.org/10.54755/defendonesia.v2i1.52Abstract
Konsep Sistem Pertahanan Negara yang tersusun dalam UU RI No. 3 Tahun 2002
menyebutkan bahwa tugas pertahanan negara ialah menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Sebagai antisipasi ancaman ini, negara kita menganut konsep pertahanan integratif semesta yang
memadukan semua potensi baik militer maupun unsur nirmiliter. Pondok pesantren dan komunitas
santri sebagai komponen bangsa sekaligus ciri budaya dari kesatuan tak terpisahkan masyarakat
Indonesia merupakan aset sumber daya pertahanan negara nirmiliter yang cukup potensial. Sejarah
telah mencatat banyak peran taktis dan strategis mereka dalam perjuangan revolusi fisik merebut
hingga mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks
kekinian, di saat negara kita menghadapi realitas ancaman aktual dan potensial yang kompleks,
peran santri selayaknya dioptimalkan kembali secara integratif bersinergi dengan unsur pertahanan
Indonesia lainnya. Intelektual bermoral, militansi tinggi, serta semangat jihad swadaya sukarela yang
menjadi ciri figur santri dapat diarahkan kepada tindakan bela negara sekaligus unsur pembentuk
komponen pertahanan cadangan.
Tulisan ini akan memaparkan praktek-praktek terbaik implementasi pembelajaran santri di pondok
pesantren SPMAA Turi, Lamongan, Jawa Timur dalam kaitan peran taktis idealis strategis
mendukung konsep pertahanan semesta dan kewajiban bela negara.