PERMASALAHAN DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN
DOI:
https://doi.org/10.54755/defendonesia.v1i2.15Abstract
Semenjak disahkan pada Tanggal 2 Oktober 2012, sudah tiga tahun Undang-Undang RI Nomor 16
Tahun 2012 menjadi payung hukum pelaksanaan kemandirian industri pertahanan. Berbagai alat peralatan
pertahanan dan keamanan sudah dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri seperti panser Anoa
6x6, senapan serbu, pesawat patrol maritim CN-235 MPA dan beberapa kapal cepat rudal. Berbagai alat
peralatan pertahanan dan keamanan ini dibutuhkan untuk mengejar target kekuatan pokok minimum
(minimum essential force) yang telah disusun. Idealnya semua kebutuhan alat peralatan pertahanan dan
keamanan dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, namun ternyata hal tersebut belum bisa
terwujud disebabkan beberapa faktor permasalahan, diantaranya permasalahan dari implementasi konsep
tiga pilar pelaku industri pertahanan, permasalahan dari implementasi konsep kluster industri pertahanan
dan permasalahan imbal dagang, kandungan lokal dan offset atas pengadaan alat peralatan pertahanan dan
keamanan dari luar negeri.