PENGELOLAAN PERBATASAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN KEDAULATAN
DOI:
https://doi.org/10.54755/defendonesia.v1i2.14Abstract
Sebagai negara maritim diperlukan tata kelola daerah perbatasan terutama pulau terluar
dengan pengelolaan yang baik, terstruktur dan terencana. Diperlukan kerjasama dan sinergi dari
beberapa institusiyang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 agar dapat
mencapai tujuan tersebut. Tata kelola perbatasan yang baik berdampak sangat penting bagi
pertumbuhan perekonomian suatu daerah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap
negara tetangga. Jika kemandirian ekonomi dan kesejahteraan tercapai, kemudahan fasilitas,
lengkapnya sarana dan prasarana yang tersedia, maka aspek fisik, psikologis, keamanan dan sosial
budaya akan dapat menciptakan suatu benteng pertahanan bagi Kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.