Peran dan Hambatan BAKAMLA Menjaga Laut Natuna Utara di Era Joko Widodo

  • M. Habib Pashya
  • Gufron Gozali
  • Nurul Faqiriah
  • Yeta Purnama

Abstract

Penelitian ini akan menganalisis mengenai peran dan hambatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) dalam sengketa Laut Natuna Utara. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menggunakan data sekunder yang berfokus pada tiga variabel utama yaitu Laut Natuna Utara, Indonesia, dan Bakamla. Di tahun 1970 an, sengketa Laut China Selatan menjadi konflik yang krusial di kawasan Indo-Pasifik. China memberikan penjelasan mengenai klaim sepihak yang disebut dengan sembilan garis putus-putus. Klaim China tersebut berdasarkan kisah sejarah peradaban. Namun, klaim sepihak China tidak sejalan dengan UNCLOS 1982. Klaim tumpang-tindih tersebut membuat sengketa Laut China Selatan menjadi panas hingga kini. Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung dalam sengketa, klaim yang dibuat oleh China masuk ke dalam 200 mil teritorial Indonesia yang terletak di Natuna Utara. China kerap melakukan aktivitas ilegal seperti riset dan penangkapan ikan. Insiden ini mengundang peran pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan mengerahkan Bakamla. Peran Bakamla di Natuna cukup penting mengingat di era Jokowi, pemerintah beberapa kali membuat Peraturan Presiden (Pepres) untuk meluruskan koordinasi dan kinerja Bakamla. Meskipun memiliki peran yang besar, Bakamla sebagai institusi baru memiliki kendala ataupun hambatan. Masalah yang mendasar adalah mengenai anggaran dari APBN.

 

Kata Kunci: Peran Bakamla, Hambatan, Sengketa Laut Natuna Utara, UNCLOS 1982

Published
2022-10-31
How to Cite
Pashya, M. H., Gozali, G., Faqiriah, N., & Purnama, Y. (2022). Peran dan Hambatan BAKAMLA Menjaga Laut Natuna Utara di Era Joko Widodo. DEFENDONESIA, 6(2), 32-53. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v6i2.122