Pengelolaan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia di Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dalam Perspektif Hukum Internasional

Authors

  • Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo

DOI:

https://doi.org/10.54755/defendonesia.v5i1.102

Abstract

Dalam setiap hubungan Internasional, Indonesia memiliki beberapa masalah diplomasi dengan negara dan organisasi lain, salah satunya adalah perselisihan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura mengenai Kawasan Informasi Penerbangan (Flight Information Region/FIR) Natuna. Perselisihan ini dimulai pada tahun 1946 ketika dalam Pertemuan Dublin pada tahun 1946 ketika Singapura dipercaya untuk mengelola 1825 Km Wilayah Udara Indonesia dengan Malaysia atas Ruang Udara Pulau Natuna. Lalu bagaimanakah Pengelolaan Wilayah Udara berdasarkan Hukum Internasional, utamanya didalam Konvensi Chicago 1944 dan Dampaknya bagi Kedaulatan Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dengan menggunakan data serta informasi dari penulusuran jaringan internet yang kemudian didukung dengan pengamatan lapangan dan pendapat ahli. Adapun obyek penelitian ini memfokuskan pada ketentuan kedaulatan negara dalam hukum internasional yang dikaitkan dengan pengaturan kedaulatan siber dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional. Dimana penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih baik tentang perundang-undangan hukum internasional, pengikatan hukum dan pengaruhnya terhadap negara-negara dan masyarakat internasional terutama yang berkaitan dengan penerapan Wilayah Informasi Penerbangan di bawah perjanjian ICAO dan memahami lebih baik tentang hak negara atas wilayahnya dan bagaimana sebaliknya negara bertindak sebagai subjek hukum internasional dan ketaatannya pada perjanjian internasional. Dimana diketahui bahwa Perjanjian Internasional memiliki dampak besar terhadap pengelolaan wilayah Negara di Indonesia termasuk wilayah udaranya. Namun dalam hukum internasional hal semacam ini adalah lazim karena perjanjian internasional dibuat dari kemauan para pihak dan akan diberlakukan jika kedua belah pihak sepakat. walaupun FIR adalah masalah administrasi internasional, akan tetapi dampak kedaulatannya tetap ada dan nyata.

Kata Kunci: Kedaulatan Udara, Hukum Internasional, UNCLOS 1982, Konvensi Chicago 1944

Additional Files

Published

2021-04-30

How to Cite

Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo. (2021). Pengelolaan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia di Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dalam Perspektif Hukum Internasional . DEFENDONESIA, 5(1), 46–55. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v5i1.102