Tinjauan Hukum Normatif Terhdap Usaha Penguatan BAKAMLA RI Sebagai Penegak di Laut

  • Pratondo Ario Seno Sudiro Universitas Pertahanan

Abstract

Abstrak: Keamanan Laut dapat diartikan sebagai laut yang aman dan terkendali yaitu bebas dari ancaman pelanggaran hukum, baik berupa kekerasan/kejahatan maupun pencemaran/perusakan ekosistem. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakamla RI) merupakan Lembaga Pemerintah yang disahkan oleh undang-undang sebagai Penegak Hukum di Laut. Usaha penguatan Bakamla RI perlu dilakukan dengan meninjau Dasar Hukumnya terlebih dahulu dikarnakan Bakamla RI merupakan Lembaga Penegak Hukum yang memiliki Dasar Hukum. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Legalitas (Dasar Hukum) Bakamla RI dan kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Alat bagi Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Laut. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang dilengkapi dengan Teori Hukum Responsif. Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan yaitu pertama, kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Legalitas (Dasar Hukum) Bakamla RI masih perlu diperkuat karena terdapat beberapa hal yang belum dibahas dalam undang-undang tersebut; kedua, kedudukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai Alat bagi Bakamla RI dalam mewujudkan Keamanan Laut juga masih perlu diperkuat karena masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara Bakamla RI dengan lembaga lainnya; dan ketiga, diperlukan adanya undang-undang yang khusus membahas tentang Keamanan Laut yang di dalamnya terdapat poin-poin penguatan Bakamla RI sebagai Penegak Hukum di Laut.

Kata Kunci: Keamanan Laut, Bakamla RI, Penegak Hukum di Laut

Published
2023-11-30