Mengupas Beberapa Permasalahan Pemidanaan Terhadap Rahasia Pertahanan Negara dalam RKUHP

  • Narendra Dirgantara

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam hukum positif di Indonesia sampai pada pertangahan tahun 2022 KUHP masih menggunakan Weetboek van Strafrecht Netherlands Indie warisan hukum kolonial Belanda. Pemerintah Indonesia berupaya untuk menrancang Kitab Undang-Undang Hukum pidana yang dikenal dengan RKUHP. Proses pembentukan RKUHP ini masih harus didalami lagi terlebih untuk pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal mengenai Tindak Pidana Terhadap Pertahanan Negara yang mengandung unsur yang belum memiliki parameter pasti. Permasalahan yang terdapat RKUHP ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dimana suatu peraturan dibuat seolah-olah semua msyarakat dapat dijerat tanpa melakukan sesuatu yang melanggar norma. Hal ini perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang. Ditinjau dari pendekatan penelutian yuridis normatif didapatkan beberapa permasalahan dalam RKUHP.

Kata Kunci: RKUHP, Rahasia Negara, Pertahanan Negara

Published
2022-10-31