Peningkatan Peran Industri Pertahanan Indonesia

(Studi Kasus Kerjasama MOD Jepang dengan Industrinya)

  • Alradix Djansena

Abstract

Suatu negara idealnya dapat memenuhi kebutuhan pertahanannya sendiri bila memiliki sumber daya untuk menjadi mandiri. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan agar perusahaan domestik turut bertanggung jawab untuk membangun kapasitas produksi alat-alat peralatan pertahanan dan keamanan. Namun sampai dengan saat ini peran perusahaan domestik Indonesia dalam industri pertahanan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan mempelajari kondisi aktual kerjasama yang dilakukan Ministry of Defense (MOD) Jepang dengan industri domestiknya, ada beberapa hal yang dapat dijadikan referensi bagi Indonesia untuk meningkatkan peran industri pertahanan Indonesia baik dari sisi pemerintah sebagai regulator maupun sisi industri khususnya industri pertahanan seperti Litbang bersama, lisensi suku cadang, inisiatif Litbang perusahaan, kerja keras industri, hubungan dengan supply chain, kebijakan dual use (penggunaan ganda), dan visi jangka panjang yang nyata untuk Litbang dan rencana produksi.  Metode yang digunakan pada tulisan ini adalah deskriptif analisis.

 

Kata Kunci: Industri Pertahanan, Industri Jepang, Anggaran, Alutsista

 
Published
2021-04-30