[1]
Y. D. Pratiwi, “MENGATASI GERAKAN SEPARATIS MELALUI OPERASI MILITER SELAIN PERANG (TINJAUAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM NASIONAL): Separatisme, OMSP, Ham, Hukum Humaniter, Hukum nasional”, DEFENDONESIA, vol. 3, no. 1, pp. 19–31, Dec. 2017.